Monday, October 10

dikutip banyak media terbitan senin

0900105 10/9/2005 11:29:44
NASIONAL

MENTAN: LAPORAN KORUPSI RP733 M SUPAYA ADA EFEK JERA

Jakarta, 9/10 (ANTARA) - Menteri Pertanian (Mentan) Anton Aprijantono menegaskan bahwa pelaporan dugaan korupsi di Departemen Pertanian (Deptan) senilai Rp733 miliar kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) merupakan upaya efek jera bagi pelaku tindak korupsi.

"Praktik KKN di Deptan sudah lama terendus, cuma belum dilaporkan kepada penegak hukum. Kami berharap proses hukum terhadap pelaku korupsi ini akan menjadi efek jera bagi mereka, agar tidak berulang terus menerus," kata Mentan kepada ANTARA, Minggu pagi.

Mentan menjelaskan bahwa Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Deptan telah mengambil langkah-langkah pengawasan dan penyelidikan awal atas sejumlah proyek di lingkungan Deptan pada periode 1999-2004, yang diduga mengandung penyimpangan atau terindikasi adanya praktik KKN.

Menurut Mentan pihaknya sudah melakukan berbagai pendekatan untuk membasmi tindak korupsi ini, mulai dari pendekatan agama hingga himbauan.

Bahkan ancaman 'Jangan berani-berani korupsi' sudah disampaikannya pada hampir semua pengarahan terhadap jajaran Deptan.

"Tapi ternyata tidak juga ada perubahan berarti," katanya.

Itu sebabnya, Deptan merasa perlu untuk melakukan upaya-upaya ke tingkat yang lebih tinggi serta tindakan yang lebih "keras".

"Kalau kita hanya bersandar kepada Peraturan Pemerintah (PP) No.30 tahun 1980, sanksi terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangatlah ringan. Hukuman terberat paling hanya penurunan satu tingkat, sehingga tindak korupsi masih saja berulang, tidak ada efek jera" katanya.

Ia mengatakan pihaknya sangat serius menangani masalah korupsi di Deptan, yang tengah dipimpinnya sejak setahun lalu itu.

"Korupsi terjadi di hampir semua lini Deptan. Bentuk korupsi yang sederhana adalah Surat Perintah Jalan (SPJ) fiktif," katanya.

"Tapi hal itu sangat cepat ketahuan, karena kami memiliki sistem komunikasi yang transparan dan bereaksi secara cepat," tutur Mentan.

Laporkan langsung

Secara khusus ia menjelaskan bahwa kini semua orang bisa melaporkan keluhan serta indikasi penyimpangan aparat Deptan, langsung kepada Mentan.

"HP saya terbuka setiap saat untuk pengaduan atau pelaporan dari masyarakat tentang kinerja Deptan," kata dia.

Masyarakat, masih menurut Mentan, bisa mengirimkan laporan penyimpangan atau keluhan langsung kepada dirinya melalui telepon seluler nomor 0811-119687 atau surat elektronik beralamat aprijantono@deptan.go.id.

"Saya banyak menerima keluhan dari konsumen badan-badan karantina, misalnya. Keluhan itu saya teruskan kepada Itjen untuk kemudian ditindaklanjuti," demikian Mentan.

Rp733 Miliar

Pada Jumat (7/10) lalu, Itjen Deptan telah menyerahkan berkas sembilan kasus dugaan korupsi, yang diperkirakan mencapai nilai total Rp733,782 miliar, kepada Jampidsus Kejagung.

Tim Itjen Deptan, menemukan sedikitnya sembilan kasus yang diduga menyimpang atau terindikasi mengandung KKN. Nilai kerugian dari kasus itu belum semuanya terhitung secara rinci.

Tapi, angka sementara untuk delapan kasus yang ada diperkirakan mencapai Rp 733,782 Milyar, serta potensi kerugian negara untuk kasus impor daging illegal mencapai Rp20 triliun per tahun.

Kasus penyelundupan daging impor tersebut asal dagingnya dari negara India namun diberikan kemasan palsu yang bertuliskan Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Australia.

Dari sembilan kasus yang terindikasi menyimpang, ada lima kasus besar dengan nilai kerugian masing-masing di atas Rp25 miliar, yaitu kasus pembuatan vaksin Flu Burung pada tahun 2004 dengan potensi kerugian negara Rp56,9 miliar, Dana Penguatan Modal Lembaga Usaha Ekonomi Pedesaan (DPM-LUEP) tahun 2003-2005 Rp28,3 miliar.

Selain itu, Dana pembangunan Sentra Produksi dan Pengembagan Ayam Buras (SPPAB)/RRMC (Rural Rearing Multipication Center) Rp121,3 miliar, Dana pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Rp69,8 milyar, dan Dana pengadaan alat dan mesin pertanian/Alsintan Rp60,765 miliar.

Dari kasus-kasus tersebut, yang perlu mendapat perhatian lebih adalah penyimpangan dalam pembuatan vaksin Flu Burung.

"Hal ini karena tak hanya merugikan negara dalam bentuk materi, namun juga mengurangi efektivitas vaksinasi atau tingkat proteksi vaksin rendah. Asumsi itu diperkuat dengan laporan tahun 2004 Pemda Bali, Jatim, Jateng, dan Jabar yang menunjukkan tingkat proteksi vaksin hanya berkisar 11,8% sampai 28%," seperti dikutip dari siaran pers Deptan.

"Juga perintah Direktorat Kesehatan Hewan (Dirkeswan) pada saat itu, yang meminta perbaikan kualitas vaksin, namun ada ketidaksanggupan dari kontraktor untuk perbaikan tersebut."

(T.E012)(T.E012/B/A017/A017) 09-10-2005 11:17:39

0 Comments:

Post a Comment

<< Home