Tuesday, October 11

Suku Bunga KPR Naik

D0111005001739 11-OCT-05 NAS JKT

MENPERA: KENAIKAN SUKU BUNGA KPR MASIH MODERAT

Jakarta, 11/10 (ANTARA) - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), M. Yusuf Asy'ari, berpendapat angka kenaikan suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diterapkan Bank Tabungan Negara (BTN) per 10 Oktober 2005 menyusul kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), masih moderat.

"Saya melihat angka kenaikannya masih cukup moderat. Selain itu dengan tidak menaikkan suku bungan KPR Rumah Sederhana Sehat (RSh), BTN menunjukkan itikadnya untuk tetap menjaga ketersediaan RSH," kata Menpera ketika dihubungi ANTARA, Selasa pagi.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kenaikan suku bunga KPR oleh BTN hanya diberlakukan bagi KPR realisasi baru untuk masing-masing produk seperti Kredit Guna Usaha (KGU), KP Ruko, Griya Multi, Swagriya, Griya Sembada, serta Kredit Usaha Mikro dan Kecil (KUMK).

"Sementara suku bunga untuk RSh dan KPR yang sudah disetujui angkat kreditnya, tidak mengalami kenaikan," tambahnya.

Menpera menyatakan naiknya harga BBM per 1 Oktober lalu, memang sangat berimbas terhadap industri properti di tanah air. "Secara hitung-hitungan bisnis, maka memang tidak mungkin semuanya (sektor industri-red) tidak naik."

Namun, masih kata Menpera, dari sekian kali kenaikan harga BBM, baru kali ini BTN berkeputusan untuk menaikkan suku bunga KPR. Bisa dikatakan keputusan tersebut terpaksa dilakukan akibat tidak kondusifnya kondisi makro ekonomi pasca kenaikan BBM.

Selain itu Yusuf juga menegaskan pihaknya percaya bahwa masih ada upaya-upaya rekayasa teknis agar kenaikan BBM tidak lantas membuat harga rumah melambung tinggi.

"Harga BBM memang berpengaruh besar, tapi kita juga harus bertanya kepada perusahaan-perusahaan properti apakah mereka sudah cukup efisien. Efisiensi perusahaan properti dapat menjadi usaha menekan harga jual," kata dia.

"Masih banyak hal yang bisa diefisienkan, salah satunya adalah masalah pembuatan surat izin pendirian bangunan. Cara lain dengan rekayasa teknik, yakni mengembangkan rumah tumbuh, sehingga untuk membangun rumah tidak harus tipe 36 tetapi cukup tipe 27, dengan luas lahan yang tetap 80 meter persegi," ujarnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, pasca kenaikan harga BBM 1 Oktober, harga RSH nasional naik dari Rp30 juta menjadi Rp42 juta. Menpera menyatakan, bila RSh dibangun dengan tipe 27 (luas tanah tetap 80m persegi), harga bisa ditekan hingga tidak mencapai Rp42 juta.

Prosentase kenaikan harga RSh yang sebesar Rp12 juta itu masih sangat tinggi bila dibandingkan dengan harga awal yakni Rp30 juta, katanya.

"Saya berharap pengembang masih mau berkorban dan berupaya keras agar harga RSh tidak melonjak sedemikian tinggi. Yang saya harapkan ada saling kepedulian antara pihak pengembang dan masyarakat pembeli RSh," demikian Menpera.

(T.E012/B/Z003)

0 Comments:

Post a Comment

<< Home