TVRI aja ganti status plat merahnya, lha ANTARA?
Jakarta-RoL-- Pemerintah memutuskan untuk mengubah status Televisi Republik Indonesia (TVRI) dari PT Persero menjadi Lembaga Penyiaran Publik.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Sofyan Djalil di Gedung Depkeu Jakarta, Jumat (7/4).
"Saat ini Dewan Pengawas TVRI sudah dibentuk dan dipilih oleh DPR dan tinggal menunggu pengesahan Presiden," kata Sofyan.
Dia menjelaskan jika pengesahan sudah diperoleh dari Presiden, maka statusnya sudah resmi, menjadi Lembaga Penyiaran Publik seperti BBC Inggris, NHK Jepang dan tidak lagi menjadi TV pemerintah.
Untuk Dewan Pengawas sendiri, dia mengatakan terdiri atas lima orang, yaitu dua perwakilan TVRI, satu dari Depkominfo dan dua dari anggota masyarakat.
"Dari TVRI antara lain Abraham Isnan, dan dari Depkominfo Profesor Musya Ashari," katanya.
Dia juga mengatakan setelah memperoleh status baru, TVRI akan memperoleh dewan direksi yang baru dan dipastikan pemilihannya akan dilakukan secara terbuka.